Adat adalah nilai yang ada dalam masyarakat, tertulis atau tidak. Salah satu diantaranya adalah adat perkawinan Nobat di Desa Sukadana Lombok Utara. Adat Nobat ini merupakan tradisi yang berkaitan dengan perubahan karakter seseorang khususnya Masyarakat di desa sukadana agar melakukan perbaikan diri selama masa lajang menjadi orang yang bertanggung jawab penuh kepada hak-hak istri. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari keberadaan hukum adat Nobat dalam perkawinan serta hubungannya dengan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan Nobat tetap eksis karena didukung oleh sistem adat yang kuat, peran pemangku adat yang ketat, serta adanya sanksi sosial yang mengikat. Perkawinan Nobat memiliki tahapan ritual yang mencerminkan perpaduan antara nilai adat dan syariat Islam. Dalam perspektif hukum Islam, tradisi ini dapat dikategorikan sebagai ‘urf shahih (adat yang sesuai dengan prinsip syariah), sedangkan dalam hukum positif, eksistensi adat ini diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Ringkasan dari penelitian ini adalah bahwa perkawinan Nobat berperan dalam membentuk ketahanan keluarga serta melestarikan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya pelestarian hukum adat yang tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai keislaman serta perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai harmonisasi hukum adat dan hukum negara.
Copyrights © 2025