Penelitian ini mengangkat masalah proses perijinan usaha yang menjadi aspek hukum krusial bagi setiap pelaku usaha, termasuk dalam penyelenggaraan optikal, di mana dualisme perundangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 01 Tahun 2016 menciptakan ketidakjelasan dalam pemahaman masyarakat, khususnya mengenai kepastian hukum tenaga kesehatan optometris sebagai salah satu syarat ketenagaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dalam perijinan usaha optikal dan memahami implikasi dari dualisme peraturan terhadap pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif-empiris, mencakup kajian produk perundangan terkait penyelenggaraan optikal dan kesesuaian data langsung ke objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan dalam pemahaman peraturan mengakibatkan kesulitan bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perijinan, terutama terkait keberadaan tenaga kesehatan optometris di fasilitas optikal. Dengan demikian, keberadaan tenaga kesehatan optometris di optikal sebagai fasilitas pelayanan kesehatan adalah mutlak, dan perlu adanya harmonisasi antara peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perijinan usaha optikal.
Copyrights © 2025