Di Indonesia, pengelolaan sampah adalah subjek yang sedang diperdebatkan. Polusi disebabkan oleh melonjaknya jumlah sampah yang tidak diimbangi oleh pengelolaan sampah. Problem pengelolaan sampah menjadi sangat penting di banyak tempat, termasuk di Kabupaten Jember. Salah satunya adalah kewenangan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penegakan hukum lingkungan dan sanksi yang kurang efektif untuk melakukan efek jera. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektif Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah terhadap pengelolaan sampah di Kabupaten Jember dan mengapa penyidik pegawai negeri sipil di Kabupaten Jember gagal melaksanakan penegakan peraturan tersebut. Penelitian yuridis sosiologis menggunakan metode perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan narasumber dan responden. Hasilnya menunjukkan bahwa Perda No. 2 tahun 2023 tidak efektif dalam pengelolaan sampah. Kinerja yang buruk Satpol PP sebagai lembaga penegak hukum adalah penyebabnya. Sampah umumnya dianggap oleh pemerintah. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak memahami proses pengelolaan sampah. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember bekerja sama dengan penyidik pegawai negeri sipil karena tidak memiliki penyelidik sendiri.
Copyrights © 2025