Penelitian ini mengkaji mekanisme pengambilalihan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan fokus pada kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI). Permasalahan muncul ketika Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan atas laporan dugaan korupsi, namun KPK menyatakan telah lebih dahulu menerima laporan serupa dan kemudian mengambil alih perkara dengan mendasarkan pada Pasal 50 UU KPK. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta batasan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum positif dan kajian doktrin untuk menilai konsistensi norma dalam UU KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengambilalihan seharusnya merujuk pada Pasal 10A yang mengatur kewenangan supervisi beserta syarat pengambilalihannya, bukan hanya Pasal 50. Ketidakharmonisan antara Pasal 50 dan Pasal 10A berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan, ego sektoral, serta ketidakpastian hukum dalam praktik pemberantasan korupsi. Implikasi yuridis dari pengambilalihan tersebut adalah terjadinya peralihan kewenangan penyidikan dan penuntutan sepenuhnya kepada KPK, sehingga aparat penegak hukum lain berkewajiban menyerahkan tersangka, berkas, dan alat bukti. Penelitian ini merekomendasikan perlunya mekanisme koordinasi dan supervisi yang lebih tegas, serta harmonisasi regulasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Dengan adanya kepastian hukum, efektivitas pemberantasan korupsi dapat lebih optimal dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat ditingkatkan