Fenomena perjudian merupakan perbuatan yang berdampak menyengsarakan masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial budaya. Salah satu dampaknya menyebabkan ekonomi keluarga menjadi tidak mementu. Hal ini akan berakibat pada perekonomian negara. Perjudian khususnya judi online dialami oleh masyarakat Desa Jaya Sakti Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan melakukan penyuluhan tentang judi online dan peneyelesaiannya melalui restorative justice. Hasilnya adalah: pada sspek pengetahuan judi online, sebelum adanya kegiatan penyuluhan pada kriteria “cukup memaknai”, setelah adanya kegiatan penyuluhan terjadi peningkatan pemahaman menjadi “memaknai”.; aspek pemahaman judi online, sebelum kegiatan penyuluhan pada kriteria “kurang memaknai”, setelah adanya kegiatan penyuluhan terjadi peningkatan menjadi “memaknai” ; aspek penerapan judi online sebelum adanya kegiatan penyuluhan pada kriteria “kurang memaknai”, setelah adanya kegiatan penyuluhan terjadi peningkatan menjadi “cukup memaknai”. Pada semua aspek perlu adanya peningkatan sampai pada kriteria “sangat memaknai”. Sarannya adalah perlu kontinutitas kegiatan pengabdian ini karena masih ada hasil yang belum maksimum pada seluruh aspek penilaian, baik aspek pengetahuan, pemahaman dan penerapan
Copyrights © 2024