Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan PT. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana tidak mendaftarkan jaminan fidusia dan apa akibat hukum dari tidak didaftarkannya jaminan fidusia di PT. Bank Perkreditan Rakyat Segara Anak Kencana. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Teknik pengumpulan data adalah berdasakan hasil wawancara dengan pihak bank dan pihak notaris. Hasil penelitain ini menunjukan bahwa : Faktor-faktor yang menyebabkan jaminan fidusia tidak didaftarkan adalah karena adanya batasan plafon kredit yang tidak didaftarkan jaminan fidusia, resiko kredit, pertimbangan biaya, jangka waktu kredit, debitur sudah dikenal baik oleh pihak bank. Akibat hukum dari tidak didaftarkannya jaminan fidusia adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut sehingga proses eksekusi atas benda atau objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan tidak dapat dilakukan serta kedudukan kreditur menjadi kreditur konkuren.
Copyrights © 2025