Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana mengutamakan hukum di atas segalanya dalam kehidupan bernegara, salah satu usahanya adalah dengan melaksanakan pembangunan di bidang hukum untuk mewujudkan suatu keadilan, kepastian hukum, ketertiban serta masyarakat yang sadar dan taat terhadap hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab kesalahan pencatatan kWh meter listrik konsumen dan bagaimana tanggung jawab perdata PT PLN dalam mencatat kWh meter listrik terhadap konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah untuk permasalahan manipulasi angka stand kwh meter oleh petugas cater (pencatat meter) atau kesalahan petugas cater akibat salah tulis angka stand kWh meter dalam hal menginput pembacaan stand kWh meter dengan menggunakan daftar pembacaan meter (DPM). Pada kasus ini, PT. PLN (Persero) memberikan tanggung jawab terhadap para pelanggan/konsumen yang mengalami kerugian menyangkut pencatatan kWh meter listrik yaitu dengan memberikan kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik akibat salah pencatatan kWh meter listrik pelanggan oleh petugas cater, dan untuk ketentuan tanggung jawab PT. PLN (Persero) tercantum dalam Peraturan Mentri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya yang terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Copyrights © 2025