Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis apakah kelemahan regulasi dan perundang undangan, ketidak independensian lembaga penegak hukum, dan lemahnya penegak hukum menjadi hambatan serius dalam efektivitas pemberantasan korupsi di indonesia. Apa solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan survei terhadap 100 responden di Jakarta Pusat. Data dikumpulkan melalui kuesioner berbasis skala Likert dan dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi, ketidakindependensian lembaga penegak hukum, dan lemahnya penegakan hukum secara signifikan memengaruhi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, partisipasi masyarakat dan literasi hukum terbukti menjadi faktor penting yang dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan independensi lembaga hukum, serta edukasi masyarakat untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan menciptakan sistem hukum yang lebih efektif. Hasil ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembuat kebijakan untuk memperbaiki sistem hukum dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Copyrights © 2025