Dalam dunia pendidikan, kecenderungan malas berpikir akan memunculkan tindakan plagiarisme. Plagiarisme dapat dikategorikan sebagai tindak yang melanggar undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang melindungi hak cipta seseorang. Meskipun undang-undang yang mengatur plagiarisme sudah ada, namun tindakan seperti itu tersebar luas dan sering terjadi di kalangan pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan atau undang-undang mengenai plagiarisme belum mempunyai kekuatan hukum yang kokoh. Di sisi lain, masyarakat Indonesia membutuhkan peraturan yang tepat berdasarkan ajaran agama untuk mewujudkan ketertiban hukum. Untuk mencapai kemaslahatan yang diridhai Allah, maka kehidupan masyarakat harus diatur melalui asas-asas hukum yang berdasarkan atau mengikuti petunjuk spiritual. Perbuatan buruk yang mengakar ini bertentangan dengan norma hukum Islam dan tujuan Maqashid Syari’ah, sehingga perlu ditekankan kembali penjelasan mengenai kompensasi hukum Islam bagi pelaku plagiarisme. Secara normatif, penelitian ini mengkaji bagaimana kompensasi plagiarisme dilihat dari sistem hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, sehingga aturan-aturan hukum yang ada diperkuat melalui data-data pendukung. Data ini diperoleh melalui dokumentasi data berupa literatur hukum Islam berupa Al-Quran dan hadis, serta buku-buku atau kitab-kitab yang berkaitan dengan hukum Islam dan plagiarisme. Dalam hukum Islam, plagiarisme tidak termasuk dalam kategori pidana hudud atau qishash, sehingga hukuman yang pantas adalah ta’zir berupa teguran tegas, denda, penjara, atau sanksi ta’zir lainnya yang ditetapkan oleh yang berwenang.
Copyrights © 2025