Indonesia merupakan negara yang sangat majemuk dalam hal hukum waris. Hukum suksesi di Indonesia saat ini didasarkan pada hukum perdata, hukum Islam dan hukum adat. Basis data hukum waris sangat beragam, tergantung dari karakteristik daerah.Salah satu pokok dari unsur- unsur hukum adat guna pembinaan hukum waris nasional adalah hukum waris adat. Untuk menemukan unsur-unsur dari hukum waris adat tersebut salah satunya dengan cara melakukan penelitian, baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan jurnal ini adalah normatif. Penelitian normative adalah metode penelitian hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan mengacu pada norma hukum yang terkandung dalam undang-undang, peraturan dan putusan pengadilan, serta norma hukum yang berlaku di masyarakat.
Copyrights © 2025