Kepailitan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan utang debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Dalam sistem hukum Indonesia, kedudukan kreditur pajak dalam kepailitan memiliki hak istimewa atau preferensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) serta Undang-Undang Perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus kepailitan di Indonesia, serta studi perbandingan dengan sistem kepailitan di beberapa negara lain.
Copyrights © 2025