Konsumen mempunyai hak atas kenyamanan, keamanan dan perlindungan dalam mengkonsumsi suatu barang dan jasa. Informasi yang akurat, jelas dan jujur mengenai kondisi dan garansi produk/jasa. Oleh karena itu, aspek perlindungan hukum terhadap konsumen harus dijamin oleh negara. Hal ini memberikan ketenangan bagi masyarakat, termasuk dalam menggunakan produk Liquefied Petroleum Gas (LPG), karena maraknya pencemaran LPG berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap produk LPG yang beredar luas di pasaran. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum-normatif (statutory approach) atau pendekatan perundang-undangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan LPG oleh pengusaha merupakan praktik ilegal yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pemerintah. Peristiwa pencemaran LPG terjadi akibat manajemen yang mengejar keuntungan. Sementara itu, sesuai dengan ketentuan hukum Pasal 62 ayat (1) UU tersebut, diatur pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi pelaku penyaluran gas elpiji terkontaminasi. Hukum perlindungan konsumen. Kedua, Pasal 40 ayat 9 UU Cipta Kerja mengancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terkait dengan pendistribusian gas cair tercemar saat ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4h Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2025