Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERBANDINGAN HUKUM TINDAK PIDANA SIBER ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA

Alharun, Syadid Jiddan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2025

Abstract

In the digital era, cybercrime has dynamically evolved, posing serious threats to individuals, corporations, and governments. Indonesia and Singapore adopt different legal approaches to addressing cybercrime. Indonesia relies on the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which is more repressive and faces various implementation challenges, including fragmented authority and low digital literacy among the public. In contrast, Singapore enforces the Cybersecurity Act, which emphasizes a risk-based approach, centralized coordination, and more effective mitigation policies. This study aims to analyze the differences in cyber regulations between the two countries and evaluate their effectiveness in law enforcement. Using normative legal research methods and a comparative legal approach, this study finds that risk-based regulations with strong coordination are more effective in combating cyber threats than reactive approaches. Therefore, regulatory reforms in Indonesia are necessary to enhance the effectiveness of cyber law enforcement, including strengthening inter-agency coordination, improving law enforcement capacity, and implementing broader digital literacy strategies. Dalam era digital, kejahatan siber berkembang secara dinamis dan menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, serta pemerintah. Indonesia dan Singapura memiliki pendekatan hukum yang berbeda dalam menanggulangi tindak pidana siber. Indonesia mengandalkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang lebih bersifat represif dan menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, termasuk fragmentasi kewenangan dan rendahnya literasi digital masyarakat. Sebaliknya, Singapura menerapkan Cybersecurity Act, yang mengedepankan pendekatan berbasis risiko, koordinasi yang lebih terpusat, serta kebijakan mitigasi yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan regulasi siber di kedua negara dan menilai efektivitasnya dalam penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini menemukan bahwa regulasi siber yang berbasis mitigasi risiko dan koordinasi yang kuat lebih efektif dalam menangani ancaman kejahatan siber dibandingkan pendekatan yang masih bersifat reaktif. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi di Indonesia untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum siber, termasuk penguatan koordinasi antar lembaga, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta strategi literasi digital yang lebih luas.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...