Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

URGENSI PEMBARUAN REGULASI DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE DAN DEEPFAKE DI INDONESIA: PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK PRIVASI

Raihani Latifatunnisa (Unknown)
Made Wira Yudha (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2025

Abstract

Kemajuan teknologi yang ditandai dengan kehadiran Artificial Intelligence (AI) dan deepfake menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak privasi. Kemampuan yang dimiliki AI dalam memanipulasi data visual dan audio secara realistis semakin meningkatkan risiko adanya penyalahgunaan, seperti penyebaran misinformasi, pencemaran nama baik, penipuan, hingga eksploitasi non-konsensual seperti pornografi. Namun, ditengah hadirnya ancaman tersebut, regulasi di Indonesia belum cukup adaptif dalam menghadapi dampak negatif dari deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembaruan regulasi dengan mengidentifikasi celah hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya kaitannya dengan pelindungan hak privasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian ini menegaskan bahwa Indonesia perlu segera memperbarui regulasinya guna memberikan pelindungan hukum yang lebih kuat terhadap penyalahgunaan deepfake. Tanpa adanya pembaruan hukum yang progresif, risiko yang berpotensi merugikan individu dan mengancam ketertiban hukum akan meningkat. Oleh karenanya, diperlukan langkah konkret dari pembuat kebijakan untuk menyusun regulasi yang berorientasi pada pelindungan hak privasi dalam era digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...