Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konsep wanprestasi dalam perikatan dan perjanjian berdasarkan hukum perdata di Indonesia. Wanprestasi merupakan suatu kondisi dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, baik karena kelalaian maupun kesengajaan. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan doktrinal, yang menelaah prinsip-prinsip hukum, peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan terkait wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi memiliki beberapa akibat hukum bagi debitur, termasuk kewajiban membayar ganti rugi, pembatalan perjanjian, pengalihan resiko, hingga penyelesaian sengketa melalui litigasi dan non litigasi. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat agar dapat meminimalisir resiko wanprestasi dalam perjanjian serta memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
Copyrights © 2025