Penelitian ini bertujuan untuk mengukur dampak kebijakan restorative justice studi empiris di pengadilan Indonesia. Pendekatan sistem peradilan pidana tradisional selama ini menjadi fondasi dalam menangani perkara pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia. Berlandaskan prinsip retributif, sistem ini menitikberatkan penghukuman sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum. Namun, pendekatan ini kerap dipertanyakan efektivitasnya karena sering kali hanya berfokus pada hukuman, tanpa memperhatikan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. / Kebijakan RJ di Indonesia telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kepuasan korban dan pelaku melalui pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial. Data menunjukkan bahwa RJ mampu mengurangi tingkat residivisme secara signifikan dengan mengedepankan dialog, rekonsiliasi, dan keterlibatan komunitas. Keberhasilan implementasi RJ didukung oleh regulasi seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, serta dukungan masyarakat dan tokoh adat. Namun, hambatan yang dihadapi meliputi resistensi budaya hukum yang retributif, kurangnya pemahaman masyarakat tentang konsep RJ, keterbatasan sumber daya mediator, dan fasilitas yang mendukung proses mediasi.
Copyrights © 2025