Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

TANGGUNG JAWAB YURIDIS PENYELENGGARA SARANA PERKERETAAPIAN TERHADAP KESALAHAN SISTEM OPERASI PERKERETAAPIAN

Sakadomas, Renata Putri (Unknown)
Ismail, Yudhia (Unknown)
Sulatri, Kristina (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2025

Abstract

Persinyalan merupakan perangkat yang mempunyai peran vital dalam pelaksanaan perjalanan kereta api. Kesalahan operasi bisa berdampak buruk bagi penikmat angkutan umum kereta api. Seperti dalam peristiwa kecelakaan Cicalengka pada tanggal 5 Januari 2024. Peristiwa tersebut menimbulkan 33 penumpang menderita kerugian dan empat orang lainnya kehilangan nyawanya. Peristiwa hukum tersebut menimbulkan akibat hukum yang melibatkan konsekuensi hukum perdata yang mencakup tanggung jawab atas kerugian materil maupun immaterial, seperti ketentuan Pasal 157 UU Perkeretaapian. PT. Kereta Api Indonesia sebagai penyelenggara berkewajiban membayar ganti rugi yang terjadi akibat kesalahan operasi yang ditimbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum yang timbul jika terjadi kesalahan sistem operasi perkeretaapian dan bagaimana bentuk tanggung jawab yuridis penyelenggara sarananya. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara menguraikan secara deskriptif dengan mengidentifikasi Perundang-Undangan serta mengklasifikasi bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yuridis dalam penelitian ini. Hasilnya analisis yang diselenggarakan oleh penulis, disimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh temuan adanya anomali. Selain itu kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh kesalahan operasi. Kesalahan operasi tidak selalu disebabkan oleh anomali pada alat persinyalan, melainkan bisa juga disebabkan oleh kelalaian (culpa) petugas PPKA. Dikatakan kelalaian (culpa) karena petugas PPKA tidak mengecek dan mengonfimasi keberangkatan dan kedatangan kereta. Pengecekan ditetapkan dalam Pasal 81 PP 72 Tahun 2009. Dalam hal bentuk tanggung jawab berupa santunan, penyelenggara sarana tidak berpedoman kepada ketentuan tertulis UU Perkeretaapian. Karena perincian santunan atau ganti kerugian tidak diundangkan dalam UU Perkeretaapian sehingga dalam hal perincian besaran santunan atau ganti rugi ini bisa dikatakan kabur hukum atau multitafsir.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...