Program Eazy Passport merupakan inovasi layanan keimigrasian yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Kajian ini menganalisis aspek yuridis dari implementasi Program Eazy Passport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, dengan fokus pada dasar hukum, efektivitas kebijakan, serta hambatan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan terkait keimigrasian serta studi kasus di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta kebijakan turunan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti keterbatasan sumber daya manusia, infrastruktur teknologi, dan kesadaran masyarakat terkait prosedur layanan. Kajian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, optimalisasi sistem digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan keberlanjutan dan efektivitas program ini dalam jangka panjang.
Copyrights © 2025