Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan pelindungan hukum terhadap justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia yang belum optimal, Hal tersebut perlu dikaji karena peranan justice collaborator sangat dibutuhkan untuk pengungkapan perkara besar seperti tindak pidana korupsi. Metode dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pengaturan mengenai pelindungan terhadap justice collaborator tercantum di berbagai peraturan, namun belum ada peraturan yang mengatur secara khusus, jelas dan tegas mengenai pengaturan pelindungan dan prosedural penetapan sebagai seorang justice collaborator. perbaikan regulasi yang lebih tegas dan menyeluruh mengenai perlindungan justice collaborator dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi antara berbagai lembaga penegak hukum agar mekanisme pengajuan dan perlindungan justice collaborator tidak mengalami tumpang tindih.
Copyrights © 2025