Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

ANALISIS YURIDIS ALASAN PEMAAF PADA PUTUSAN LEPAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK : (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 18/PID.SUS/2024/PN SBY)

Supratiyo, Supratiyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana terkait pencabulan terhadap anak dalam sistem hukum Indonesia. Di samping itu, juga menganalisis apakah Hakim menimbang putusan lepas terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual anak karena alasan pemaaf dalam Putusan PN Surabaya “Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN” Sby sudah sesuai dengan perspektif keadilan. Pendekatan penelitian ini mengadopsi metode yuridis normatif. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana pelecehan seksual terhadap anak di Indonesia diatur dalam “Pasal 290 Ayat (2) KUHPidana, Pasal 76 Huruf (D, E, & I), Pasal 81 & Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 6 jo. Pasal 15 Ayat (1) Huruf (g) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Berdasarkan pertimbangannya, “Majelis Hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Sby” menilai bahwa meskipun Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, namun terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan tindakan pidana Terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa mengalami jiwa cacat dalam pertumbuhan. Oleh sebab itu Majelis Hakim mengambil putusan menyatakan Terdakwa bebas atas semua tuntutan hukum. Putusan lepas yang diputuskan oleh Majelis Hakim terhadap kasus tersebut telah sejalan dengan perspektif keadilan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...