Karya ilmiah ini bertujuan mengkaji pengaturan pertanggungjawaban pidana tindak pidana penggelapan dalam KUHPidana dan menganalisis vonis bebas oleh Hakim dalam menilai kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan pada Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 231/Pid.B/2023/PN Dmk berdasarkan perspektif keadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana Penggelapan diatur dalam buku II KUHP pada Pasal 372 (penggelapan biasa), Pasal 373 (penggelapan ringan), Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan) dan Pasal 375 (penggelapan dengan pemberatan) dan Pasal 376 (penggelapan dalam keluarga). Bentuk pertanggungjawaban pidana pada tindak penggelapan adalah pidana penjara atau pidana denda. Berdasarkan pertimbangannya, Hakim Pengadilan Negeri Demak berpendapat Terdakwa tidak terbukti mengambil keuntungan dari Toko Uny Mart dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Toko. Terbukti dalam fakta persidangan bahwa pada pengelolaan pembukuan Toko Uny Mart tidak ada pemisahan antara penjualan barang toko dengan pengambilan barang toko untuk kepentingan pribadi pemilik Toko Uny Mart, sehingga apabila terjadi selisih antara persediaan barang dan keuntungan tidak serta merta menjadi kesalahan dari Terdakwa. Penulis berpendapat bahwa judex facti dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa telah sesuai dengan keadilan, karena jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) ataupun penggelapan biasa (Pasal 372 KUHP).
Copyrights © 2025