Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan dalam aktivitas perdagangan, salah satunya melalui transaksi jual beli secara online pada platform marketplace seperti Shopee. Dalam perspektif ekonomi syariah, transaksi jual beli online perlu memperhatikan ketentuan akad agar terhindar dari unsur gharar, penipuan, dan ketidakjelasan. Paper ini bertujuan untuk menganalisis konsep serta penerapan akad salam dan istishna’ dalam transaksi jual beli melalui layanan Shopee. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan field research dan kajian pustaka (literature review). Data diperoleh melalui pengamatan terhadap praktik transaksi serta informasi yang berkaitan dengan penerapan akad salam dan istishna’ pada layanan Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad salam dan istishna’ dapat diterapkan dalam transaksi jual beli online, khususnya pada transaksi dengan sistem pemesanan atau pre-order. Akad salam ditandai dengan pembayaran yang dilakukan di awal ketika barang belum tersedia dan hanya spesifikasi barang yang telah ditentukan, sedangkan akad istishna’ memiliki karakteristik serupa tetapi pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah, maupun di akhir sesuai kesepakatan. Dalam penerapannya pada Shopee, unsur-unsur transaksi meliputi pembeli, penjual, barang pesanan, harga, serta ijab dan qabul yang diwujudkan melalui komunikasi dan persetujuan secara elektronik. Penerapan kedua akad tersebut dapat dinilai sesuai dengan prinsip syariah selama spesifikasi barang, harga, metode pembayaran, serta waktu dan tempat penyerahan disepakati dengan jelas oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, transaksi pada layanan Shopee dapat mengakomodasi akad salam dan istishna’ sebagai bentuk jual beli yang memberikan kemudahan bagi penjual dan pembeli sekaligus tetap memperhatikan prinsip-prinsip muamalah Islam.
Copyrights © 2021