Sistem pencatatan kepemilikan lahan di Indonesia memainkan peran vital dalam menjamin aspek legalitas kepemilikan properti. Hal ini menjadi esensial mengingat lahan merupakan aset fundamental dalam kehidupan sosial, serta kerap memicu perselisihan terkait hak kepemilikan dan penggunaannya. Studi ini mengeksplorasi kerangka legal terkait sistem pencatatan kepemilikan lahan di Indonesia dan mengevaluasi pentingnya proses registrasi awal untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik properti. Melalui kajian yuridis normatif, studi ini menelaah berbagai instrumen hukum terkait pencatatan lahan, mencakup UUPA, PP 24/1997, serta PP 18/2021 yang mengatur tentang Pengelolaan, Hak Properti, Unit Apartemen, dan Sistem Registrasi Lahan. Pencatatan lahan secara sistematis dipandang krusial untuk meminimalisir konflik, memperkokoh status kepemilikan, dan menyediakan payung hukum bagi pemegang hak. Temuan riset mengindikasikan bahwa meski telah tersedia berbagai regulasi, akselerasi dan optimalisasi efisiensi dalam implementasi pencatatan lahan melalui program PTSL dan pemanfaatan sistem elektronik masih menjadi fokus pengembangan untuk mencapai jaminan legal yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024