Penelitian menjawab permasalahan mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa serta hambatan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang belum responsif berdampak pada penyusunan Peraturan Desa yang nirpartisipasi dan berorientasi eksekutif. Problematika kurang optimalnya peran Badan Permusyawaratan Desa diukur dari aspek legislasinya. Aspek legislasi dari Badan Permusyawaratan Desa menjadi tolok ukur salah satunya menginventarisir aspirasi masyarakat desa dalam pembuatan Peraturan Desa. Penelitian ini empiris dengan sifat deskriptif dan analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa dan mengetahui hambatan dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud. Hasil penelitian menunjukkan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa mencakup fungsi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Sedangkan, hambatan menjalankan fungsi Badan Permusyawaratan Desa Sembungan dalam penyusunan Peraturan Desa meliputi disharmonisasi berupa konflik substansi norma dengan aturan-aturan lama dan masih bersifat turun-temurun, proses penyusunan Peraturan Desa belum mampu mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat desa, kurangnya rutinitas pertemuan dari masing-masing anggota dikarenakan terdapat pekerjaan/rutinitas lainnya disamping sebagai Badan Permusyawaratan Desa Sembungan, tingkat aspiratif masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa masih kurang serta masih kurangnya penguasaan mengenai pedoman atau format penyusunan Peraturan Desa.
Copyrights © 2025