Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar, baik yang hidup maupun yang mati, atau bagian-bagiannya, yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai satwa yang dilindungi. Secara keseluruhan, IUCN mencatat sebanyak 539 spesies flora dan fauna Indonesia yang terancam punah, termasuk 69 spesies dalam kategori kritis (critically endangered), 197 spesies dalam kategori endangered, dan 539 spesies dalam kategori rentan (vulnerable. Kepemilikan satwa liar di Indonesia secara pribadi bukanlah hal yang tidak diperbolehkan, dengan artian bahwa seseorang dapat memelihara satwa liar apabila telah memenuhi syarat dan mendapatkan perizinan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA). Alshad Ahmad memelihara Harimau Benggala yang termasuk dalam kategori Appendix I menurut CITES yang merupakan kategori endangered species, sehingga melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sanksi mengenai pemeliharaan satwa yang dilindungi diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990. Apabila karena kelalaiannya (culpa) mengakibatkan matinya satwa langka yang dipeliharanya maka Alshad Ahmad seharusnya dapat dimintai pertanggungjawaban.
Copyrights © 2025