Korporasi sebagai entitas hukum memainkan peran signifikan dalam mendukung pembangunan ekonomi, namun di sisi lain dapat menjadi aktor utama dalam kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana ekonomi di Indonesia, termasuk dampaknya terhadap stabilitas keuangan negara. Studi ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menganalisis teori-teori hukum pidana korporasi serta praktik penerapannya di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksinkronan regulasi dan hambatan pembuktian dalam kasus korporasi menjadi kendala utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, restrukturisasi peraturan yang lebih komprehensif dan eksplisit diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan ekonomi, termasuk melalui penerapan doktrin strict liability, vicarious liability, dan identification.
Copyrights © 2025