Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa keberadaan penjamin kredit yang menjadi solusi akhir bagi nasabah UKM yang kesulitan mendapatkan akses pendanaan di layanan perbankan. Kasus ini muncul karena ketidakmampuan menyediakan jaminan, lemahnya kemampuan dalam mengelola usaha, terbatasnya kualitas sumber daya manusia dan kurangnya kualitas administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang bersifat kritis dengan menggunakan sumber-sumber hukum dan pendekatan konseptual untuk mengtahui fenomena-fenomena terkait jaminan kredit berdasarkan hukum yang berlaku yaitu Burgerlijk Wetboek, Undang-Undang Jaminan dan Peraturan Pelaksanannya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jaminan kredit membuat perbankan berani memberikan kredit Kepada nasabah UKM untuk mendapatkan kredit tanpa agunan. Apabila nasabah UKM mengalami kredit macet, maka lembaga penjaminan akan melakukan pembayaran atas tunggakan yang dialami nasabah UKM. Dapat dikatakan bahwa keberadaan penjaminan kredit oleh lembaga penjaminan telah menurunkan risiko kredit UKM yang berhadapan dengan perbankan, sehingga masalah akses pendanaan perbankan untuk UKM dapat teratasi.
Copyrights © 2025