Perkembangan teknologi, dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatif yaitu munculnya ancaman kejahatan-kejahatan yang modern berupa penipuan e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penipuan e-commerce dari perspektif kriminologi dan untuk mengetahui cara penanggulangan tindak pidana penipuan dalam transaksi ecommerce di Polres Kediri Kota serta untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum penipuan e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah desain penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis yuridis empiris serta objek penelitiannya di wilayah Polres Kediri Kota. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab penipuan e-commerce antara lain adanya faktor isengiseng, minimnya pelaku yang tertangkap, faktor ekonomi, lingkungan, pendidikan, ketidaktahuan pembeli, dan faktor kesempatan. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Kediri Kota mulai dari upaya preventif maupun upaya represif. Kendala yang dihadapi antara lain kesulitan mendapatkan bukti digital, perbedaan pendapat antar penegak hukum tentang penipuan e-commerce, kemampuan penyidik, kesadaran masyarakat, keterbatasan sumberdaya manusia, anggaran, sarana prasarana dan media pembayaran yang sulit dilacak. Implikasinya adalah penipuan e-commerce ini sulit diberantas maka diperlukan peran masyarakat dan steakholder lainnya dalam menanggulangi tindak pidana penipuan e-commerce di wilayah Polres Kediri Kota.
Copyrights © 2024