Abstrak ini mengulas penerapan asas legalitas dalam konteks putusan perkawinan beda agama di Indonesia dengan fokus pada kajian terhadap Undang-Undang Perkawinan. Pernikahan antaragama menjadi tantangan hukum yang signifikan, membutuhkan pendekatan yang cermat terhadap prinsip-prinsip legalitas. Artikel ini mengeksplorasi berbagai putusan pengadilan yang menggambarkan dinamika dan interpretasi asas legalitas dalam menyelesaikan konflik perkawinan beda agama. Undang-Undang Perkawinan menjadi acuan utama, memberikan kerangka kerja hukum untuk menyelesaikan ketidaksesuaian agama di dalam perkawinan. Pemahaman mendalam terhadap peran asas legalitas dalam putusan pengadilan ini dapat memberikan wawasan yang berharga terkait penyelesaian perkawinan lintas agama di Indonesia.
Copyrights © 2024