Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika, khususnya terkait penerapan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Kayu Agung. Meskipun undang-undang ini mengatur sanksi pidana yang berat untuk penyalahgunaan narkotika, termasuk rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, praktik penegakan hukum sering kali tidak sejalan dengan ketentuan tersebut, di mana banyak pecandu narkotika dijatuhi hukuman penjara ketimbang rehabilitasi. Penelitian ini mengeksplorasi ketimpangan antara teori hukum yang terkandung dalam undang-undang dengan praktik di lapangan, serta mengidentifikasi kesenjangan yang terjadi dalam penerapan hukum yang dapat berujung pada ketidakadilan bagi pecandu narkotika. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk memperbaiki implementasi kebijakan rehabilitasi dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024