Sunnah Nabi SAW. merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam; lebih tepatnya berada di posisi kedua sebagai sumber arah. Salah satu tokoh yang agresif dalam merekonstruksi konsep sunnah adalah Muhammad Syahrur. Syahrur adalah seorang pemikir muslim yang dibesarkan dalam kajian ilmiah yang mendetail dan tidak pernah mendalami ilmu keislaman secara intensif. Penelitian ini menawarkan bacaan kontemporer tentang sumber-sumber hukum Islam, termasuk Sunnah. Menurut pandangannya, memahami teks-teks agama tidak perlu; selalu dituntut untuk mengutamakan penafsiran ulama tradisional. Karena itu harus ditafsirkan sesuai zamannya. Dia kemudian dengan berani menolak wahyu sunnah dan kapasitasnya sebagai sumber hukum. Model penelitian ini adalah studi kepustakaan lengkap dengan data primer adalah karyanya; Al-Sunnah al-Rasu>liyyah wa al-Sunnah al-Nabawiyyah Ru’yah Jadi>dah. Melalui pendekatan analisis deskriptif, penelitian ini mengungkap konsep sunnah Syahrur. Syahrur mendefinisikan Sunnah sebagai cara (cara, manhaj) untuk menerapkan ketentuan hukum Umm al-Kita>b tanpa di luar batas yang ditetapkan oleh Allah dalam masalah h}udu>d. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebelum membahas sunnah secara mendalam, Syahrur terlebih dahulu memaparkan beberapa terminologi dalam Al-Qur’an yang dikaitkan dengan sunnah dalam Al-Qur’an. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang konsep sunnah. Karena konsep sunnah yang harus dipatuhi akan jelas dipahami jika terminologinya sudah dipahami. Tiga terminologi dalam Al-Qur’an yang sejalan dengan “sunnah” dalam menjelaskan ketaatan: ittiba’, al-qudwah, dan al-uswah. Berangkat dari perbedaan ketiga istilah di atas, Syahrur merumuskan pemahaman baru tentang Sunnah: cenderung identik dengan ijtihad itu sendiri, bukan sumber hukum dalam ijtihad.
Copyrights © 2023