Beberapa hal yang melatarbelakangi penelitian yakni perbedaan sistem hukum yang dianut dan kurangnya pengaturan hukum marital rape. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum marital rape di kedua negara, masing-masing memiliki sisi positif dan negatif. Kontribusi pengaturan hukum marital rape Singapura memberikan contoh upaya preventif yang setara baiknya dengan Indonesia dan upaya represif berupa penangkapan pelaku perkosaan tanpa surat perintah, perintah perlindungan tambahan bagi korban KDRT, dan diaturnya sexual consent dalam regulasi hukum mereka.
Copyrights © 2025