Pertambangan merupakan salah satu aktivitas yang memanfaatkan sumber daya alam. Pemanfaatan sumber daya alam ini dapat dilakukan dengan pencairan, penggalian atau bahkan peledakan guna memperoleh hasil tambang yang diharapkan. Kegiatan pertambangan banyak dilakukan pada kawasan hutan yang memiliki potensi, bahkan sejumlah kawasan pertambangan telah mengubah fungsi hutan menjadi ka wasan kematian meskipun terdapat upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup namun tidak seimbang. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) merupakan Kawasan Industri terpadu untuk pengolahan logam berat yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Berdiri pada 30 Agustus 2018, IWIP merupakan: Proyek Prioritas Nasional berdasarkan PERPRES No. 18 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Berstatus sebagai Obyek Vital Nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004. Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan akibat adanya perusahan, pertama dampak ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat. Berdasarkan hasil observasi awal yang dilakukan di masyarakat Desa Lelilef Sawai dimana perusahaan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), setelah beroperasi lebih memberikan dampak positif dari segi ekonomi yaitu dapat mempekerjakan masyarakat yang tadinya belum memiliki pekerjaan atau menganggur, ada juga dampak dari segi sosial yaitu sering terjadinya keributan seperti perkelahian antara suku. ada juga dampak secara lingkungan yaitu kerusakan hutan yang diakibatkan aktivitas pertambangan yang membuat sebagian besar hutan Desa Lelilef Sawai mengalami kegundulan yang dapat menyebabkan banjir ketika hujan deras, selain itu dampak negatif yang terjadi di Desa Lelilef Sawai yang sering terjadi yaitu terdapat banyak debu apabila terjadinya musim kemarau.
Copyrights © 2024