Penelitian ini mengkaji peran Good Corporate Governance (GCG) sebagai mediator dalam hubungan antara efisiensi pajak dan transfer keuangan dalam konteks pencapaian Indonesia Emas 2045. GCG diharapkan dapat memperkuat hubungan positif antara kepatuhan pajak, efisiensi sistem perpajakan, transparansi pajak, dan transfer keuangan yang lebih efisien. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis model jalur, penelitian ini menemukan bahwa GCG secara signifikan memediasi antara pajak dan transfer keuangan. Kepatuhan pajak terbukti berpengaruh positif terhadap efisiensi transfer keuangan, sedangkan efisiensi sistem perpajakan dan transparansi pajak menunjukkan pengaruh tidak langsung terhadap GCG. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip GCG dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan negara, yang berkontribusi pada pengelolaan sumber daya yang lebih efisien dan berkelanjutan. Temuan ini menunjukkan bahwa sinergi antara sektor pajak, GCG, dan transfer keuangan merupakan kunci untuk mewujudkan tujuan pembangunan jangka panjang Indonesia. Kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas GCG, transparansi pajak, dan kepatuhan pajak akan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045, menciptakan ekonomi yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025