Penelitian ini bertujuan menganalisis pengasuransian atas Barang Milik Negara-Gedung Bangunan, dengan mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dan memberikan rekomendasi kebijakan dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas proses pengasuransian atas Barang Milik Negara-Gedung Bangunan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penelitian menggunakan metode deskriptif analisis secara kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Wawancara dilakukan terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan 3 (tiga) Kementerian/Lembaga lain sebagai pembanding. Selain itu, wawancara juga dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara selaku pengampu kebijakan asuransi Barang Milik Negara dan PT Asuransi Jasa Indonesia selaku perusahaan yang terlibat dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengasuransian barang milik negara telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Satuan kerja yang jumlahnya cukup banyak membuat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mampu untuk mengikutsertakan seluruh gedung bangunan satuan kerja dalam asuransi Barang Milik Negara.
Copyrights © 2025