Kegiatan Pengabdian Masyarakat Yang Dilaksanakan Bertujuan Untuk Memberikan Penyuluhan Hukum Tentang Tanggungjawab PT. Jne Express Terhadap Konsumen Dalam Pengiriman Barang Yang Hilang Dan Rusak Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Permasalahan yang dihadapi adalah lebih mendalami peran tanggung jawab PT. JNE dalam mengirimkan barang yang hilang dan juga rusak Ketika diterima konsumen. Dalam pengiriman barang kepada konsumen sering terdapat barang-barang yang rusak dan hilang sehingga mengakibatkan ketidakpuasan yang diterima konsumen dalam barang yang telah dipesan. Pihak JNE harus diminta pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang telah dilakukannya. Adanya rasa kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam peran PT. JNE terhadap konsumen dalam pengiriman barang yang telah hilang dan rusak dalam prakteknya, sehingga masyarakat mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan tersebut secara benar.
Copyrights © 2021