Pinjaman online pada dasarnya merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang. Perjanjian pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialiasi 98% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online. Sedangkan 2% lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online. Sedangkan hasil pasca sosialisasi menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik perlindungan hukum bagi debitur pinjaman online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025