Pidana perzinaan adalah perbuatan keji dan merupakan dosa besar yang diancamdengan hukuman cambuk dan rajam. Bagi pelaku zina muhsan (Sudah menikah),maka ia dibebani hukum rajam, yakni dilempari batu sampai mati. Rumusanmasalah adalah bagaimana hukum isolasi terhadap pelaku zina ghair muhsanmenurut fiqh Hanafi dan bagaimana kajian tentang perzinaan ghair muhsan dalamhukum positif di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hukum isolasi terhadap pelaku zina ghair muhsan menurut fiqh Hanafi. Untuk mengetauikajian tentang perzinaan ghair muhsan dalam hukum positif di Indonesia. Jenispenelitian kualitati deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara,observasi penelitian dan telaah dokumentasi. Kesimpulan adalah pendapat ImamAbu Hanifah tentang hukuman isolasi bagi pelaku zina ghair muhsan yaitu zinayang dilakukan orang yang tidak pernah terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan anak muda pacaran masing-masing belum pernah menikah secarasah. Hukuman (had) bagi pelaku zina ghair Muhsan, yaitu zina yang dilakukanorang yang belum pernah menikah Had (hukuman) bagi pelaku zina ghairuMuhsan di jilid atau di cambuk sebanyak 100 kali dan dibuang ke daerah lainselama 1 tahun. Kajian tentang perzinaan ghair muhsan dalam hukum positif di Indonesia menurut UUD pidana dikenai pasal 284 KUHP hanya dikenai hukuman 9 (sembilan) bulan kurungan.
Copyrights © 2023