Penelitian ini merupakan kajian tentang telaah pasal 105 kompilasi hukum Islam tentang hadhanah. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu bagaimana sebenarnya aturan hadhanah dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan jenis data kualitaif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa hadhanah hukumnya adalah wajib, karena meninggalkan pengurusan akan menimbulkan kerusakan. Hadanah bagian dari mengurus dan menguasai, nisbat kepada anak kecil maka yang paling berhak adalah ibunya, jika sudah mencapai usia tertentu beralih kepada ayahnya karena lebih mampu dalam mengayomi dan mengarahkan. Dalam pasal 105 Kompilasi Hukum Islam sudah diatur mengenai hadhanah yang menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 (dua belas) tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh ayahnya. Oleh karena itu pembahasan ini menduduki posisi yang penting dalam hukum positif di Indonesia. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi anak untuk mendapatkan pengasuhan yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, dan kehidupan anak menjadi terjamin masa depannya.
Copyrights © 2023