Penelitian ini di latar belakangi oleh masalah pernikahan dini di Kecamatan Pekalongan Selatan. Di Indonesia, kasus pernikahan dini merupakan sebuah masalah kontroversial di kalangan masyarakat muslim. Dalam Islam sendiri tidak ada ketentuan yang eksplisit mengenai usia pernikahan, namun ada beberapa pendapat bahwa salah satu syarat dari pernikahan adalah baligh. Sedangkan di Indonesia ketentuan usia dalam pernikahan diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan dikuatkan oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami mengenai hakikat pernikahan dini, faktor pendorong pernikahan dini, dan dampak dari pernikahan dini terhadap keberhasilan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui proses wawancara dengan Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Selatan diperoleh hasil bahwa usia pernikahan berimplikasi terhadap keberhasilan rumah tangga, karena seorang remaja dengan usia dini cenderung belum siap untuk berumah tangga, terutama jika pernikahan tersebut terjadi karena keterpaksaan akibat faktor-faktor yang mengharuskan terjadinya pernikahan, sehingga cenderung lebih sulit untuk mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2023