Pernikahan itu bertujuan pada hakikatnya dilakukan untuk suatu tujuan keluarga bahagia sakinah mawaddah wa rahmah. Namun tujuan itu kadang terhambat disebabkan para pasangan belum memasuki usia kematangan dalam melaksanakan pernikahan yang disebut dengan pernikahan dini. Maka pemerintah dalam hal ini perlu terlibat secara langsung agar yang sudah terlanjur menikah dapat mempertahankan keluarga dan bagi yang belum menikah dapat mengantisipasi agar dapat menunda pernikahan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normative karena mengkaji secara konseptual terhadap Undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah itu sangat urgen karena selain menjelankan “fungsi pelayanan”, namun juga sebagai pengatur dengan lewat undang-undang dalam rangka menjaga keberlangsungan keluarga Indonesia.
Copyrights © 2023