Memiliki anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan, yaitu melestarikan keturunan yang ingin dicapai. Namun seiring berjalannya waktu, pasangan suami istri belum dapat memperoleh keturunan, dikarenakan beberapa hal; Diantara sebab itu adalah infertilitas pada pasangan suami istri. Pasutri yang melakukan pengobatan infertilitas, dan melakukan gaya hidup yang sehat, serta melakukan preogram kehamilan secara alami dengan sex, maka dapat menghasilkan kehamilan yang diinginkan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Artikel ini bertujuan untuk menggali atau menemukan hukum pengobatan infertilitas (gangguan kesuburan pada pasangan suami istri), dengan menggunakan pendekatan ushuli, yaitu menganalisa pokok pokok persoalan dengan menggunakan teori maslahah dan maqashid al-syari'ah. Hasil dari penelitian ini, Teknologi Pengobatan infertilitas dalam hukum islam adalah boleh dan yang sesuai dengan prinsip prinsip pengobatan islam. Imam Malik menggunakan maslahah dengan istinbath, dan Imam al-Ghazali, menggunakan maslahat dengan tujuan kebaikan, serta tidak menyalahi dengan tujuan syari’ah.
Copyrights © 2024