Diversi merupakan pendekatan keadilan restoratif yang bertujuan untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan formal guna melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Jaksa memiliki peran penting dalam proses diversi, baik sebagai fasilitator maupun sebagai pihak yang memastikan implementasi prinsip-prinsip keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Artikel ini menganalisis peran jaksa dalam proses diversi berdasarkan perspektif yuridis dengan menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengakomodasi mekanisme diversi, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman para penegak hukum, keterbatasan sarana pendukung, serta resistensi dari korban dan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas jaksa dalam penerapan diversi serta penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat guna mewujudkan keadilan restoratif yang optimal
Copyrights © 2024