Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah di Kelurahan Karangmojo, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, berpotensi meningkatkan sengketa agraria. Meski PTSL digulirkan, hambatan administratif dan minimnya edukasi hukum menghambat implementasi. Program pengabdian masyarakat bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga, mendukung Reforma Agraria, dan mendorong pengelolaan tanah berkeadilan. Kegiatan meliputi survei lokasi, sosialisasi hukum pertanahan melalui presentasi interaktif, dan diskusi dengan masyarakat Karangmojo Kidul. Kesadaran hukum masyarakat Kelurahan Karangmojo terkait pengelolaan dan sertifikasi tanah masih rendah, ditunjukkan oleh banyaknya tanah yang belum bersertifikat, berisiko menimbulkan konflik agraria. Faktor penyebabnya meliputi kurangnya pemahaman akan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum, kendala ekonomi, rendahnya pendidikan, dan budaya pengelolaan tanah tradisional. Kurangnya informasi dan tenaga ahli di bidang pertanahan juga menjadi hambatan. Program pemerintah seperti PTSL, yang bertujuan mempermudah sertifikasi, kurang dimanfaatkan karena minimnya sosialisasi. Langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran mencakup edukasi intensif melalui sosialisasi, pendampingan teknis bagi masyarakat dalam melengkapi dokumen sertifikasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menyebarkan panduan terkait. Selain itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan layanan publik yang efektif. Peningkatan kesadaran hukum ini penting untuk menjamin kepastian hukum, mencegah konflik, dan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2025