Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran ibu menyusui di Puskesmas Hutabagot, Kabupaten Mandailing Natal, mengenai aspek hukum dan hak anak dalam pemberian ASI eksklusif. Dengan pendekatan edukatif dan sosialisasi berbasis komunitas, diharapkan ibu-ibu dan tenaga kesehatan dapat memahami pentingnya ASI eksklusif tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan hak anak. Kegiatan dilaksanakan pada Mei 2024 di Puskesmas Hutabagot, dimulai dengan survei awal melalui analisis data laporan bulanan puskesmas, wawancara, dan kuesioner untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta. Program ini mencakup sosialisasi dan edukasi dalam bentuk seminar serta diskusi kelompok terfokus (FGD) dengan melibatkan pakar kesehatan, tenaga medis, dan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan pendampingan dan evaluasi terhadap ibu menyusui dan tenaga kesehatan untuk menilai efektivitas program. Penyebarluasan informasi dilakukan melalui leaflet, media sosial, dan video edukasi guna meningkatkan jangkauan informasi. Survei awal menunjukkan hanya 40% peserta yang memiliki pemahaman cukup mengenai aspek hukum dan hak anak dalam pemberian ASI eksklusif. Setelah kegiatan, evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan, dengan 85% peserta memahami regulasi yang mendukung ASI eksklusif. Program ini juga meningkatkan keterampilan tenaga kesehatan, di mana 80% dari mereka mampu memberikan edukasi yang lebih komprehensif kepada ibu menyusui. Selain itu, terjadi penurunan praktik pemberian makanan tambahan sebelum usia enam bulan dari 60% menjadi 30%. Tantangan utama meliputi keterbatasan waktu diskusi dan variasi tingkat partisipasi, namun pendekatan interaktif dan metode pendampingan membantu mengatasi hambatan tersebut. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman ibu menyusui serta tenaga kesehatan mengenai pentingnya ASI eksklusif dalam perspektif hukum dan hak anak. Keberlanjutan dampak positif ini memerlukan pendampingan berkelanjutan, seperti pertemuan rutin, kelompok dukungan, dan penggunaan media sosial sebagai sarana edukasi tambahan. Kata Kunci: ASI Eksklusif, Hak Anak, Edukasi, Hukum, Puskesmas Hutabagot
Copyrights © 2025