Penelitian ini mengkaji konsep kerugian non-material dalam hukum Islam. Secara normatif, penelitian ini mengulas bagaimana kompensasi untuk tindakan plagiarisme ditinjau dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yang dianalisis secara mendalam untuk memahami konteks dan makna dari norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam menghormati hak-hak pribadi, termasuk hak kekayaan intelektual. Ketika seseorang menjiplak karya orang lain tanpa izin atau tanpa memberikan pengakuan, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak pribadi penulis atau pencipta asli. Dalam konteks ini, plagiat bisa dianggap sebagai bentuk pencurian, karena mengambil sesuatu ide atau karya yang bukan miliknya.
Copyrights © 2024