Penelitian ini menyoroti penafsiran Fazlur Rahman tentang hukum waris yang disebut memiliki nilai-nilai keadilan dan keseimbangan sosial. Penelitian ini juga melihat relevansinya dengan kondisi masyarakat saat ini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, artikel ini menganalisis interaksi antara prinsip-prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah dan pemikiran Fazlur Rahman, serta implikasinya terhadap pembaruan hukum waris yang lebih adil dan inklusif. Maqāṣid asy-syarī‘ah digunakan di sini sebagai pisau analisis hukum waris dalam konteks modern. Hasil penelitian menemukan bahwa penafsiran Rahman dengan teori double movement yang meyakini pembagian waris 1:1 tidak sesuai dengan ketentuan nash. Konsep hukum waris tersebut kurang relevan dengan prinsip-prinsip dasar tujuan hukum Islam (maqāṣid asy-syarī‘ah) yang berusaha menghasilkan pemahaman yang lebih inklusif terhadap hukum waris.
Copyrights © 2024