Pembagian harta warisan di Pidie Jaya sering sekali menjadi sumber konflik di antara ahli waris. Dalam banyak kasus, kurangnya transparansi dalam proses pembagian dapat menyebabkan ketidakpuasan dan ketidakadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana transparansi dan keadilan dapat diintegrasikan dalam praktik pembagian harta warisan, terutama dalam konteks hukum Ekonomi Syariah yang memiliki ketentuan khusus mengenai hal ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan ahli waris, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat. Selain itu, analisis dokumen hukum dan literatur terkait juga dilakukan untuk mendukung temuan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak ahli waris yang tidak memahami hak-hak mereka dalam pembagian harta warisan dan transparansi dan keadilan dalam proses pembagian harta warisan masih kurang dipraktikkan. Oleh karena itu, untuk mencapai transparansi dan keadilan dalam pembagian harta warisan perlu ada upaya yang lebih besar dalam mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka. Selain itu, penting untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan dalam proses pembagian harta warisan agar konflik dapat diminimalisir dan keadilan dapat tercapai.
Copyrights © 2024