Perlindungan konsumen merupakan seperangkat aturan hukum yang bertujuan untuk menjamin hak-hak konsumen agar tetap terlindungi serta terpenuhi dalam berbagai transaksi ekonomi. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan yang adil dan efektif saat berinteraksi dengan pelaku usaha. Ketentuan terkait telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan transparan bagi konsumen dalam setiap aktivitas ekonomi. Melalui undang-undang ini, negara berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dari berbagai praktik merugikan, baik terkait kualitas produk maupun layanan yang diberikan oleh pelaku usaha. Dalam penelitian ini, fokus utama adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen jasa Laundry dalam menghadapi kelalaian pelaku usaha yang menyebabkan kerugian. Selain itu, penelitian ini mengeksplorasi metode penyelesaian yang dapat diterapkan dalam kasus kelalaian oleh pelaku usaha Fia Laundry yang berdampak pada konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan dengan memberikan ganti rugi berupa uang senilai harga barang yang rusak. Penyelesaian antara pelaku usaha Fia Laundry dan konsumen dilakukan melalui musyawarah, karena metode ini dianggap lebih efisien, praktis, dan ekonomis dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025