Perkembangan pesat sektor e-commerce di Indonesia membawa manfaat ekonomi yang besar, tetapi juga menimbulkan permasalahan terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang mengatur persaingan usaha di sektor e-commerce, mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan tersebut, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan wawancara dengan praktisi hukum serta pelaku usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik monopoli oleh platform e-commerce besar, predatory pricing, serta penyalahgunaan posisi dominan masih terjadi akibat lemahnya regulasi dan pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan oleh KPPU, serta edukasi bagi pelaku usaha dan konsumen. Kata Kunci: e-commerce, persaingan usaha, monopoli, regulasi, KPPU.
Copyrights © 2023